Keluarga Korban Tabrakan akan Laporkan Pensiunan Polisi Terkait Pembiaran


Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia akan melaporkan pensiunan polisi Eko Setia Budi Wahono atas tuduhan pembiaran. Hasya Athallah Syaputra, kuasa hukum keluarga, mengatakan bahwa Eko diduga membiarkan Hasya terkapar di jalan setelah mengalami kecelakaan hampir 30 menit tanpa memberikan bantuan.

"Kalau itu bagian dari tanggung jawab yang harus diterima Eko, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil tindakan untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya, pada Jumat malam, 3 Februari 2023.

Menurut Gita, tindakan pembiaran oleh pensiunan Ajun Komisaris Besar Polisi ini merupakan salah satu dari tindakan yang harus dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, Gita menyebutkan bahwa dalam kejadian tersebut, Hasya terkapar di jalan dan Eko hanya berdiri menonton dari dekat mobilnya tanpa memberikan bantuan.

Dalam waktu yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman memastikan bahwa Eko memang sudah menelepon ambulans. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra, juga membela Eko dengan mengatakan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pembiaran dari Eko.

Gita belum memastikan kapan ia akan melaporkan Eko, namun ia mengatakan akan memberikan pengumuman terbuka mengenai rencana pelaporannya. Kejadian tragis yang mengakibatkan kematian Hasya terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Eko dalam kasus ini dikenal sebagai pengendara mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 2447 RFS yang menabrak Hasya saat remaja itu jatuh dari sepeda karena menghindari kendaraan lain.


 

Lebih baru Lebih lama